a. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 yang telah dijabarkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1600 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, telah dialokasikan belanja subsidi kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah; SALINAN c. bahwa ... https://jdih.bandung.go.id c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.