a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; b. Bahwa mengingat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 12 Tahun 1989 tentang lzin Mendirikan Bangunan dinyatakan tidak relevan lagi, maka dirasa perlu diganti dengan Peraturan Daerah lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.