a. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan;
b. bahwa dalam meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
c. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Wonogiri; SALINAN -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.