a. b. c. bahwa pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan syarat penting dalam upaya menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum, maka diperlukan perangkat hukum dibidang perizinan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.