a. bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan hak dan kebebasannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan situasi yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Daerah perlu diganti; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.