a. bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal sehingga dapat terkelola dengan baik, efektif, efisien dan ekonomis;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.