a. bahwa pembangunan berkelanjutan yang memadukan antara kepentingan ekologis dan kepentingan ekonomis merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan di kabupaten Tolitoli;
b. bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Tolitoli, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan;
c. bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.