a. bahwa koperasi sebagai badan usaha yang berbasis pada sistim ekonomi kerakyatan, digerakkan secara gotong- royong berdasarkan asas kekeluargaan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, perlu secara terus menerus diberdayakan dan dikembangkan guna membantu meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Kabupaten Tolitoli;
b. bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-XI/2013 terkait perkara pengujian Undang- Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu adanya kebijakan atau peraturan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
c. bahwa berhubung masih ada sejumlah koperasi di Kabupaten Tolitoli yang belum bisa berdaya secara optimal dalam mengembangkan usaha koperasi secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dipandang perlu adanya kebijakan dan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.