a b c. d Mengingat : 1 2 BUPATI TOLITOLI OVINSI SULAWESI TE TURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG GGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISK GAN RAHMAT TUHAN YANG M BUPATI TOLITOLI, . bahwa bantuan hukum mewujudkan hak konstitusio untuk mendapatkan pengaku dan perlakuan hukum yan kepastian hukum dan perlak hukum; . bahwa masyarakat miskin pad sulit mengakses keadilan, kar ekonomi, oleh karena itu pemerintah daerah untuk m secara Cuma-cuma . bahwa untuk melaksanaka Undang-Undang Nomor 16 Bantuan Hukum, daerah anggaran penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Bel . bahwa berdasarkan pert dimaksud dalam huruf a, hu menetapkan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Cuma-cuma . Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945 . Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah-daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 74, Tambahan Lem Indonesia Nomor 1822); 1 I ENGAH N TOLITOLI 9 M CUMA-CUMA KIN MAHA ESA sangat penting dalam onal setiap warga Negara uan, jaminan, perlindungan ng adil, serta mendapat kuan yang sama di depan da umumnya masih sangat rena terkendala oleh faktor menjadi tanggung jawab meberikan bantuan hukum an ketentuan Pasal 19 6 Tahun 2019 tentang dapat mengalokasikan bantuan hukum dalam lanja Daerah; timbangan sebagaimana uruf b dan huruf c, perlu h tentang Penyelenggaraan a Bagi Masyarakat Miskin. -Undang Dasar Republik 9 Tahun 1959 tentang h Tingkat II di Sulawesi k Indonesia Tahun 1959 mbaran Negara Republik SALINAN 2 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Boul Tolitoli menjadi Kabu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.