a. bahwa hutan merupakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari;
b. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.