a. bahwa dalam rangka memantapkan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan adanya Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan daerah mempunyai legitimasi dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien;
c. bahwa penetapan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah adalah dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.