bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.655- Hukham/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.