a. b. Mengingat: 1. 2. - 1 - B U P A T I S R A G PERATURAN DAERAH KABUPAT NOMOR 4 TAHUN 20 T E N T A N G HAN ATAS PERATURAN DAERAH HUN 2008 TENTANG ORGANISAS DAERAH KABUPATEN SR ENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI SRAGEN, bahwa guna efisiensi dan Pemerintahan Daerah, Orga Kabupaten Sragen yang diben Daerah Kabupaten Sragen Nom Organisasi dan Tata Kerja Dina dipandang tidak relevan ;agi s disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbanga a, perlu menetapkan Peraturan tentang Perubahan atas Pera Sragen Nomor 14 Tahun 2008 t Kerja Dinas Daerah Kabupaten Undang-Undang Nomor 13 Pembentukan Daerah-daerah Ka Provinsi Jawa Tengah (diundang 1950); Undang-Undang Nomor 10 Pembentukan Peraturan Perun Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara 4384); E N TEN SRAGEN 011 H KABUPATEN SRAGEN SI DAN TATA KERJA DINAS RAGEN G MAHA ESA efektifitas penyelenggaraan nisasi Perangkat Daerah tuk berdasarkan Peraturan mor 14 Tahun 2008 tentang as Daerah Kabupaten Sragen sehingga perlu diubah dan an sebagaimana dalam huruf n Daerah Kabupaten Sragen aturan Daerah Kabupaten entang Organisasi dan Tata Sragen. Tahun 1950 tentang abupaten dalam Lingkungan gkan pada tanggal 8 Agustus Tahun 2004 tentang ndang-undangan (Lembaran Tahun 2004 Nomor 53; Republik Indonesia Nomor SALINAN - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomo
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.