a. bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan suatu daerah yang bersih, sehat, indah, tertib dan nyaman yang penyelenggaraannya berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan di daerah;
b. bahwa untuk mencapai terwujudnya ketertiban, kebersihan dan keindahan di daerah diperlukan adanya peran serta masyarakat bersama pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.