a. bahwa tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah merupakan tempat parkir di luar ruang milik jalan yang dibuat khusus atau sebagai penunjang kegiatan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan perparkiran di daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 132 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan tempat khusus parkir dikategorikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.