a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama, baik oleh individu, pemerintah/pemerintah daerah, dan negara;
b. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau yang menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia, maka perlu komitmen untuk menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Sanggau Ramah Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.