a. bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau bertanggung jawab memajukan kebudayaan di Kabupaten Sanggau untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.