a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka diperlukan penyelenggaraan Pendidikan di Daerah yang terintegrasi, terpadu, terarah dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional dan bersinergi dengan nilai-nilai budaya masyarakat Kabupaten Sanggau;
b. bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan yang telah didesentralisasikan menjadi urusan wajib kepada Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya, yang dalam penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab bersama baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua, swasta, maupun masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.