a. bahwa ketentuan pemungutan pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat dan perekonomian serta peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.