a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian serta pembangunan daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pusaka Daranante berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan C. ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jttncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah yang pendiriannya ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pusaka Daranante sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk disesuaikan; bahwa berdas arkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pusaka Daranante Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pusaka Daranante;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.