a. bahwa Tempat Pelelangan Ikan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya agar ikan yang dilelang terjaga kualitasnya serta terjamin kepastian dan stabilitas harganya;
b. bahwa untuk menjamin keberhasilan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.