a. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2008;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja maka susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.