a. Mengingat : 1. 2. b. BUPATI MAGETAN, bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 13O83/O13l2Ol2 tanggal 13 Juli 2Ol2 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2OL2, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2Ol2 Tentang Perlindungan, Pembinaan, Dan Penataan Pasar perlu dilakukan perubahan sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2Ot2 Tentang Perlindungan, Pembinaan, Dan Penataan Pasar; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Linglrrngan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4tl, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang 3. Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogiakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 273011' Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang lanangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718); 4. 5. 7 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.