a. bahwa bencana kebakaran merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia oleh sebab itu memerlukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam rangka rangka menciptaan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
b. bahwa pencegahan dan penanggulanan bencana kebakaran merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.