a. bahwa lingkungan, atau kawasan sehat problem sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup, harkat dan martabat kemanusiaan, yang harus ditanggungi agar selaras dengan cita negara melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa lingkungan atau kawasan sehat, dapat tercipta apabila lingkungan atau kawasan tersebut bersih, aman, dan nyaman;
c. bahwa dalam menciptakan lingkungan atau kawasan yang bersih, aman, nyaman dan sehat perlu penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.