a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Luwu, diperlukan peningkatan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Dharma; b. bahwa ….. -2- b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Pada PDAM Tirta Dharma.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.