a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan parkir di tepi jalan umum, maka perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.