a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11) sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemb erhentian Kepala Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.