a. bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone yang rawan bencana kebakaran, maka perlu dilakukan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.