a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dimaksud;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan pendapatan bagi daerah guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan, sehingga perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Usaha perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2 membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.