a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 09) sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu menyesuaikan dengan perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.