a. bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu dilakukan Pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah setingkat Dinas yang menangani khusus Masalah Pemberdayaan Masyarakat.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.