a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, senantiasa dituntut meningkatkan kinerjanya dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya termasuk dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, berhak memperoleh penghasilan atau tunjangan;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, perlu dilakukan perubahan; -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.