a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.