a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2003 tentang tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2003 Nomor 06) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka dilakukan penyesuain;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.