a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masya-rakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang bersinergis antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha serta masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan mengenai kewajiban Perusahaan untuk menerapkan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
c. bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.