a. bahwa untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.