a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan organisasi perangkat daerah khususnya lembaga teknis daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga yang mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.