a. bahwa pembangunan di Daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu penguatan sistem inovasi daerah;
b. bahwa masyarakat dan Pemerintah Daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan daya saing daerah, sehingga perlu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam semua aspek pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.