a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas dan layanan telekomunikasi yang semakin meningkat sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta menjamin kesesuaian dengan tata ruang, maka perlu pembangunan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan pengendalian terhadap menara telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama belum dapat mengakomodir perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.