a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan wajib melindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah daerah Kabupaten Blitar memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam maupun bencana nonalam yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa untuk meringankan beban penderita dan mempercepat proses pengembalian fungsi sosial bagi para penderita dan/atau korban akibat bencana alam serta penanggulangan bencana dapat diupayakan pemberian bantuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Bencana; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.