a. bahwa untuk terselenggaranya pembangunan daerah yang terarah dan berbasis aspirasi masyarakat, diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan sistematis;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan daerah, diperlukan suatu landasan hukum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.