a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa diperlukan pengaturan pasar modem dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/ atau pasar tradisional yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikeloia oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko ' . Modern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.