a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai salah satu bentuk kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat di daerah akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi daerah, sehingga perlu dilakukan pencegahan melalui upaya kesehatan, yang berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraannya di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Upaya Kesehatan; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.