a. bahwa pemanfaatan air haruslah diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat di Kabupaten Blitar yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa landasan hukum terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas masih belum terbentuk, sehingga perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.