a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang menjamin iklim investasi dan berusaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup dengan menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.