a. bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana telah diamanatkanoleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa petani di Daerah sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dari kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani; SALINAN - 2 -
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah perlu menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.