a. bahwa penerangan jalan merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas serta untuk menambah keindahan lingkungan; b. dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan alat penerangan jalan di daerah diperlukan peran serta masyarakat agar penyelenggaraan penerangan jalan umum dan lingkungan dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan estetika, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab; c. bahwa pemerintah daerah melengkapi jalan daerah dengan perlengkapan jalan yang salah satunya adalah alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan alat penerangan jalan; -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.