a. bahwa desa mempunyai peranan penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Desa yang ada, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.