a. bahwa Usaha Mikro di Kabupaten Banyuwangi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Usaha Mikro merupakan bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan;
c. bahwa Usaha Mikro di Kabupaten Banyuwangi perlu dikembangkan dengan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan Usaha Mikro dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat;
d. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas Usaha Mikro di Kabupaten Banyuwangi agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, huruf c, dan huruf d Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro di Banyuwangi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.